PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kontrak dengan PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) akan berakhir tanggal 2 Juli 2025 dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sudah menyiapkan sistem pengelolaan sampah.
Sesuai kontrak, kata Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, kerjasama jasa angkutan sampah dengan PT EPP yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025 lalu, akan berakhir pada 2 Juli mendatang.
"Selanjutnya pengelolaan sampah langsung diambil alih DLHK," katanya.
Reza menyampaikan, sesuai sistem yang telah disiapkan, nantinya untuk sampah di jalan-jalan protokol akan diangkut DLHK.
Sementara Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan, bertugas melakukan pengangkutan di jalan-jalan lingkungan dan pemukiman warga.
"Sampah yang diangkut LPS dari jalan lingkungan dan pemukiman, itu di antar ke Trans Dipo," ungkap Reza.
Di Trans Dipo, terang dia, LPS akan dikenakan retribusi sampah sebesar Rp100 per kilogram. Pengangkutan sampah oleh LPS langsung diawasi DLHK, camat, lurah, hingga RT/RW.
"Jadi, kita sudah antisipasi jelang peralihan pengelolaan sampah. Intinya, kita sudah siapkan formulasi berikut armada dan sopir untuk angkut sampah sampai Desember nanti," tutup Reza.***