Belum Penuhi Kuota, Pansel Perpanjang Lagi Pendaftaran Direksi BRK Syariah

I

Isman

Senin, 13 Juli 2026 | 15:49 WIB

Belum Penuhi Kuota, Pansel Perpanjang Lagi Pendaftaran Direksi BRK Syariah

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi kembali membuka perpanjangan kedua sekaligus terakhir untuk pemenuhan berkas administrasi calon anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Langkah taktis ini diambil melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 akibat belum terpenuhinya jumlah minimal kuota pendaftar yang dipersyaratkan pada gelombang sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pengumuman terdahulu tertanggal 19 Juni 2026 guna menjaring kompetensi terbaik secara transparan. Seluruh berkas administrasi para pelamar akan dipusatkan di kantor sekretariat pansel yang beralamat di Biro Perekonomian, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.

Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan final bagi para profesional perbankan di tanah air untuk ikut berkontribusi memajukan bank plat merah tersebut.

"Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa PT Bank Riau Kepri Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional," ujar Syahrial Abdi saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Senin (13/7/2026).

Pihak pansel merincikan ada enam formasi jabatan kosong yang diperpanjang masa pendaftarannya demi mengisi kekosongan struktural perseroan secara menyeluruh.

Komisaris Utama dan Komisaris Indepeden. Lalu Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Terdapat kriteria khusus dalam persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar berdasarkan posisi yang diincar. Jalur Dewan Komisaris, yaitu berijazah minimal Strata Satu (S-1) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat mendaftar. Khusus posisi Komisaris Utama, lowongan hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sementara Jalur Anggota Direksi berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. Wajib memiliki pengalaman kerja manajerial minimal 5 tahun pada perusahaan berbadan hukum, serta memahami tata kelola manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansel memberlakukan syarat khusus yang merujuk langsung pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencakup POJK Nomor 27/POJK.03/2016 terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Kandidat diwajibkan memiliki catatan finansial yang sehat dengan tidak memiliki riwayat pembiayaan atau kredit bermasalah pada kolektibilitas 3, 4, dan 5, maupun status hapus buku.

Seluruh calon harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam 5 tahun terakhir, serta tidak masuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) industri jasa keuangan.

Bagi para pelamar yang berasal dari lembaga regulator atau pengawas jasa keuangan, pansel memberlakukan aturan masa tunggu (cooling-off period) paling singkat selama 6 bulan sejak berhenti efektif.

Batas akhir pengiriman berkas melalui pos kilat khusus (cap pos) ditetapkan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan 24 Juli 2026. Surat lamaran wajib bermaterai cukup dan mencantumkan posisi jabatan yang dilamar secara jelas pada sudut kanan amplop penyerahan berkas.***

Editor: isman