PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di 83 kelurahan di wilayah setempat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyebutkan, saat ini LPS yang sudah terbentuk tinggal menunggu izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Selain izin operasional, kini Pemko Pekanbaru juga tengah menyiapkan sarana dan prasana yang diperlukan LPS untuk melakukan pengangkutan sampah.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai semua," harap Markarius, Rabu (7/5/2025).
Ditargetkan, kata dia, pengangkutan sampah oleh LPS sudah dimulai awal Juli mendatang seiring berakhirnya kerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
"Pihak ketiga kan selesai bulan enam (Juni), mudah-mudahan kita bisa langsung swakelola," ucapnya.
Sementara itu bagi angkutan sampah mandiri, mereka dilarang beroperasi tanpa izin dari RT/RW dan kelurahan. Angkutan sampah mandiri mesti terdaftar dan tergabung di dalam LPS.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman