Berlaku 3 Bulan, Pemko Pekanbaru Hapus Denda 5 Sektor Pajak

Berlaku 3 Bulan, Pemko Pekanbaru Hapus Denda 5 Sektor Pajak
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran untuk 5 sektor pajak.

Ke-5 sektor pajak tersebut di antaranya PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan.

Penghapusan denda pajak ini hanya berlaku selama 3 bulan, terhitung 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebutkan, penghapusan denda pajak diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-241 Pekanbaru.

"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan menyambut dan memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru," ucapnya, Selasa (3/6/2025).

Dikatakan Agung, penghapusan denda pajak itu juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru.

"Untuk itu kepada masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak, tanpa harus membayar denda," tutupnya.***

Penulis: Afnan

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index