Berminat Menjadi Calon Gubernur Riau Jalur Independen? Berikut Syarat dan Dukungan Minimal

Pilkada Serentak 2024

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon independen Gubernur Riau mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, mengatakan untuk syarat dukungan calon perseorangan (independen) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam konteks Provinsi Riau dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 4.732.174 pemilih, maka syarat minimal dukungan yang harus diperoleh calon independen adalah 8,5 persen dari total tersebut,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Karena itu, lanjut Nahrawi, calon independen harus memperoleh dukungan 402.235 orang/pemilih yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk dari masyarakat Riau, tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

KPU Riau telah menyiapkan layanan helpdesk untuk penerimaan syarat dukungan minimal dan konsultasi terkait pemenuhan syarat tersebut, yang akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Penyelenggara pemilu juga mengajak seluruh masyarakat Riau untuk ikut mengawasi dan mendukung proses ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

gambar