Beruntun! Polres Meranti Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Selatpanjang

F

Farhan Hasibuan

Sabtu, 25 April 2026 | 13:46 WIB

Beruntun! Polres Meranti Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Selatpanjang
Sumber: Ilustrasi/AmiraRiau

MERANTI, AmiraRiau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FT (32) diamankan di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (20/4/2026).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Iqbalul Fikri, menyebutkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

“Adapun tersangka atas nama FT (32), warga Nusa Indah Kampung Baru, berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,99 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone, serta satu kotak kacamata warna hitam.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dan satu unit timbangan digital yang disimpan di dalam kotak kacamata di lemari milik tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Barang haram itu disebut diantar langsung ke rumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Meranti.

“Saya tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Meranti. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” pungkasnya.

Editor: Farhan Hasibuan

Sumber: Humas Polres Meranti