PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sesuai jadwal akan melakukan launching Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah melalui program Universal Health Coverage (UHC), Besok, Jumat (28/7/2023).
"Insyaallah, Jumat (28/7) pagi kita launching. Tempatnya di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru," ujar Pj Walikota Pekanbaru.
Ia menyampaikan, dengan dilaunchingnya Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah, ke depannya warga bisa mengakses pelayanan kesehatan secara gratis baik di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukan KTP.
"Ini adalah salah satu upaya pemerintah kota dalam memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat,Makanya kita kemarin sudah briefing juga dengan kepala rumah sakit dan puskesmas sebagi pelaku giat UHC, agar dia tahu sejauh mana batas pelayanannya,"ungkapnya.
Dikatakan Muflihun, ada sekitar 144 pelayanan kesehatan yang bisa dibantu. Dan memang bukan berarti semuanya gratis. Kalau nanti operasi besar atau tindakan yang juga tidak mampu ditangani itu tidak bisa digratiskan.
"Makanya ada batasan sejauh mana kita bisa gratis, itu yang perlu diinformasikan kepada puskesmas dan rumah sakit. Sehingga jangan ada miss komunikasi dimasyarakat tentang layanan kesehatannya," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si menyebutkan jika warga penerima program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah merupakan warga kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"Kalau dia (warga) sudah masuk (DTKS), itu otomatis dia dah bisa dicover," ungkapnya.
Nantinya, Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah juga bisa diakses warga di rumah-rumah sakit di luar Kota Pekanbaru yang tentunya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi dimanapun masyarakat Pekanbaru, kita berusaha mengcover dengan program ini. Misalnya lagi di Padang, lagi sakit, tiba-tiba masuk rumah sakit, nah ini dikoordinasikan oleh tim supaya bisa difasilitasi juga oleh BPJS," tutup Sekda.
Seperti diketahui, UHC merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
Dalam program ini, nantinya warga bisa mendapat pelayanan kesehatan di secara gratis di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya dengan membawa atau menunjukan KTP.***