PEKANBARU- Peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023 di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur, Pekanbaru, akan ditandai dengan pemasangan ratusan spanduk secara serentak oleh warga pada Jumat (18/8/2023).
Bukan sembarang spanduk, melainkan tuntutan hak atas 20% kebun plasma dari ribuan hektar kebun kelapa sawit PT. Surya Intisari Raya (SIR) yang lahannya membentang mulai dari Pekanbaru hingga Kabupaten Siak.
Baca Juga: Diiringi Takbir, Warga Okura Kompak Tuntut PT. SIR Penuhi Kewajiban
“Kita akan pasang spanduk serentak untuk menuntut hak. Jika tidak ada solusi atas tuntutan tersebut, warga sudah sepakat untuk menolak perpanjangan Izin Hak Guna Usaha atau HGU PT. SIR,” kata Danang, Sekretaris Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Kamis (17/8/2023).
Menurut Danang, apa yang dlakukan besok sepenuhnya merupakan bentuk keprihatinan terhadap perusahaan yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah Okura.
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
“Sebagian besar kebun PT. SIR berada di tanah Okura, namun kondisi itu tidak lantas membuat warga Okura terbebas dari kemiskinan. Masih banyak warga yang hidup prihatin,” tegas Danang.
Dikatakan, suara dari Okura ini adalah suara rakyat yang belum terperhatikan secara baik. “Saatnya kami menuntut hak!” kata Danang dengan suara tinggi.
Ratusan spanduk tuntutan itu akan dipasang di sepanjang jalan lintas Kelurahan Tebing Tinggi Okura, srumah warga dan tempat strategis lainnya.
Baca Juga: Ke Jakarta, AMA Riau Temui Dirjen VII Kementerian ATR/BPN
Melalui aksi ini yang bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, kata Danang, mudah-mudahan bisa menarik perhatian serta menunjukan kepada masyarakat secara luas terutama pihak-pihak terkait bahwa ada masalah yang belum selesai antara warga Okura dengan PT. SIR.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tuntutan kepada PT. SIR tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Dalam upaya menuntut haknya, warga Okura melalui Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Okura (APPMO) telah mendatangi serta mengirim surat untuk menolak perpanjangan HGU PT. SIR kepada Kakanwil BPN Riau serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Upaya konfirmasi kepada Humas PT. SIR kembali gagal, karena tak pernah menangkat telepon ataupun membalas konfirmasi tertulis yang dikirim melalui WhatsApp.***