Bonus Libur Panjang! Tak Ada Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Bonus Libur Panjang! Tak Ada Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemilik kendaraan boleh tersenyum, karena ada bonus tambahan, berupa pembebasan denda pajak kendaraan setelah libur panjang. Hal ini diberlakukan, karena seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau tutup dalam rangka Isra Mi'raj dan perayaan Imlek 2025.

“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Selasa (28/1/2025).

Dikatakan, Bapenda Riau memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda meskipun telah melewati batas waktu.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Yoga berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

Yoga juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.

Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

“Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ajaknya.

Dengan adanya kebijakan keringanan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam membangun daerah.

"Jangan lupa, manfaatkan waktu hingga 30 Januari untuk menunaikan kewajiban anda tanpa denda," katanya. (Mc-R)***

Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index