Buang Sampah Sembarangan, RMH Didenda Satpol PP Pekanbaru Rp2 Juta

Buang Sampah Sembarangan, RMH Didenda Satpol PP Pekanbaru Rp2 Juta
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberlakukan sanksi denda sebesar Rp2 juta kepada RMH (20), angkutan sampah mandiri.

RMH sebelumnya ditangkap polisi pada 8 April 2025 saat membuang sampah sembarangan di Jalan Soekarno-Hatta persimpangan Jalan Lobak.

Baca Juga  >

Oleh polisi, RMH ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Namun untuk proses penindakan diserahkan ke Satpol PP Pekanbaru.

"PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan (RMH) harus membayar denda, setelah kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (21/4/2024).

Baca Juga  >

Ia menyampaikan, penindakan terhadap RMH langsung dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami tegaskan tidak boleh membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum. Mereka dilarang membuang sampah dari kendaraan ke tempat yang dilarang itu," ujar Zulfahmi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta bantu ke Polresta setempat untuk menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan.

Baca Juga  >

Polresta sendiri sudah berhasil menangkap sebanyak 7 pelaku dan seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari 7 pelaku menjadi tersangka dugaan tindak pidana pengelolaan sampah.

Ketiga tersangka masing-masing AAS (20), R (51) dan ZE.

Kemudian 2 tersangka merupakan pelaku dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Kedua tersangka yakni RMH (20) dan T (59).

Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan D merupakan pelaku dugaan pemerasan dan acamanan, pemalsuan atau penipuan retribusi sampah.*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index