Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Rohul Instruksikan Percepatan Validasi Lahan TORA

I

Isman

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:23 WIB

Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Rohul Instruksikan Percepatan Validasi Lahan TORA
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM.

ROKAN HULU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memperketat pengawasan tata ruang dan pengelolaan sektor pertanahan guna meminimalisasi potensi sengketa agraria horizontal maupun vertikal. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menegaskan bahwa seluruh instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) wajib bersinergi menghadirkan kepastian hukum bagi kepemilikan aset tanah masyarakat desa dan kalangan petani.

Instruksi tersebut disampaikan secara resmi oleh bupati saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (7/7/2026). Agenda ini merujuk langsung pada mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

"Reforma agraria bukan sekadar urusan seremonial administratif. Secara fundamental, program nasional ini mencakup dua dimensi kerja nyata, yakni penataan aset melalui legalisasi sertifikat serta penataan akses permodalan dan pasar. Muara dari kedua kombinasi ini harus berdampak konkret pada kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi rakyat," ujar Bupati Anton.

Bupati tidak menampik bahwa implementasi penataan lahan di lapangan masih dihadapkan pada hambatan klasik yang kompleks, mulai dari tumpang tindih konsesi perizinan, keterbatasan dataset pertanahan yang valid, hingga benturan kepentingan korporasi. Oleh sebab itu, eksekutif menuntut pendekatan dialogis dan humanis dalam mengurai setiap sengketa.

Guna mengoptimalkan fungsi kelembagaan, Bupati menetapkan empat peta jalan operasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh tim lintas sektor, meliputi memperkuat koordinasi dalam penyediaan dan pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar tepat sasaran, mengintegrasikan basis data pertanahan antar-lembaga secara berkala untuk menghindari sengketa sertifikat ganda, mengutamakan jalur mediasi terbuka hukum dalam menyelesaikan sengketa tata ruang sebelum masuk ke ranah peradilan formal dan meningkatkan kolaborasi intensif antara Pemkab, BPN, aparat penegak hukum, dan otoritas adat setempat.

Di lokasi yang sama, Kepala BPN Rokan Hulu, Turmudi, memaparkan potret dinamika konflik pertanahan eksisting di lapangan. Ia menyebut sengketa agraria di Rohul cenderung tidak bergejolak di permukaan, namun membutuhkan penanganan yang teliti.

Turmudi menjelaskan bahwa objek sengketa yang masuk ke meja BPN saat ini mayoritas belum menyentuh ranah pengadilan. Ia juga memberikan batasan tegas mengenai kewenangan struktural lembaganya terkait klaim lahan yang sering memicu polemik di tengah masyarakat.

"Aduan resmi yang masuk ke kantor BPN relatif minim. Sebagian besar dinamika di lapangan berkaitan erat dengan klaim tanah ulayat yang bergesekan dengan kawasan hutan serta area konsesi perusahaan swasta. Perlu dipahami bersama, urusan regulasi kawasan hutan dan korporasi skala besar tersebut berada di luar wewenang hukum BPN," urai Turmudi.

Melalui rakor terpadu ini, GTRA Rohul diharapkan mampu menyatukan persepsi regulasi agar pemetaan tanah ulayat dan potensi TORA dapat diselesaikan secara legal. Langkah ini dinilai penting untuk menarik investasi masuk ke daerah sekaligus memberikan proteksi hukum yang kuat bagi hak-hak agraria masyarakat adat.***

Penulis: Yus

Editor: isman