SIAK, AmiraRiau.com– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh mitra pemerintah dan dunia usaha agar tidak memberikan parcel lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Kebijakan ini diambil guna menjunjung tinggi integritas dan mematuhi aturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Afni menegaskan bahwa larangan ini merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengategorikan pemberian kepada pejabat sebagai gratifikasi yang dilarang.
"Untuk menaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati, maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak," tegas Afni, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga > Siaga Darurat Karhutla 2026, Siak Fokus Jaga Gambut dan Patroli Terpadu
Bupati perempuan pertama di Negeri Istana ini menambahkan, jika ada pejabat yang terlanjur menerima pemberian, mereka wajib segera melapor melalui kanal pelaporan online milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alih-alih memberikan hadiah kepada pejabat, mantan jurnalis ini mengajak dunia usaha untuk mengubah kebiasaan tersebut menjadi bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Afni menyoroti pentingnya akurasi dalam penyaluran bantuan. Ia mengungkapkan masih banyak warga di kategori Desil 1-10 yang belum tersentuh bantuan dari APBN, APBD, maupun Baznas.
Poin Utama Arahan Bupati Siak, yaitu penyaluran CSR perusahaan wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tepat sasaran, bantuan sosial selama Ramadan akan disalurkan dengan pendampingan Dinas Sosial dan bupati meminta perusahaan tidak hanya mengaku sudah menyalurkan CSR, tetapi harus memastikan manfaatnya dirasakan rakyat, bukan pejabat.
"Daripada memberi ke pejabat, lebih baik parcel Ramadan diubah jadi Bansos untuk rakyat. Kita ingin bantuan ini terdata dengan baik dan benar-benar sampai ke tangan yang berhak," pungkasnya.***
Penulis/Sumber: MCR