Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Rapat HGU, Soroti Kewajiban Plasma dan Kepatuhan Pajak Perusahaan

I

Isman

Kamis, 18 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Rapat HGU, Soroti Kewajiban Plasma dan Kepatuhan Pajak Perusahaan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,S.Sos., M.Si, membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Asahan.

ASAHAN, AmiraRiau.com- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,S.Sos., M.Si, membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Asahan, Rabu 17 Juni 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Bupati Asahan menegaskan HGU merupakan sektor strategis pendorong ekonomi Asahan. Menurut Bupati Asahan, keberadaan HGU mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan menambah pendapatan daerah. Karena itu Bupati Asahan meminta pengelolaannya berpegang pada prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan.

Bupati Asahan mengingatkan perusahaan pemegang HGU wajib membangun kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat sekitar. Bupati Asahan merujuk UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Bupati Asahan meminta kewajiban plasma dijalankan nyata dan transparan agar warga sekitar kebun mendapat manfaat langsung.

Bupati Asahan juga menekankan pentingnya ketaatan pajak daerah bagi seluruh pemegang HGU. Bupati Asahan menyebut pajak perusahaan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipakai membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Asahan.

Menanggapi sengketa agraria, Bupati Asahan mengajak perusahaan, masyarakat, dan aparat menyelesaikan secara damai sesuai aturan berlaku. Bupati Asahan melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Bupati Asahan mendorong penerapan budidaya ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian.

Bupati Asahan memastikan Pemkab Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional akan rutin mengawasi pemanfaatan lahan HGU. Bupati Asahan menyoroti lahan yang belum produktif agar segera dikelola sesuai peruntukan.

Menutup sambutan, Bupati Asahan berharap perusahaan HGU jadi mitra strategis pemerintah daerah. Bupati Asahan meminta program CSR perusahaan tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah. “Mari bangun Asahan dengan semangat gotong royong menuju daerah sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Asahan.

Laporan panitia disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Nizar Simatupang, S.T, M.T. Ia menyampaikan maksud rapat membahas permasalahan serta mengintervensi data pemegang HGU di Asahan. Dasar kegiatan UU 23/2014 sebagaimana diubah UU 1/2026. Agenda dilanjutkan pemaparan Kepala Kantor Pertanahan Asahan Pangihutan Manurung tentang tata cara pemberian HGU dan kebijakan pertanahan.

Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD, Asisten, OPD, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, camat se-Asahan, dan pimpinan perusahaan perkebunan BUMN/swasta.***

Penulis: Heru