Bupati Inhu Ajak Menghormati Penerapan Protokol Kesehatan

Bupati Inhu Ajak Menghormati Penerapan Protokol Kesehatan
||||

Indragiri Hulu (amirariau.com) – Terkait virus Corona, pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu mengajak mematuhi menerapkan protokol kesehatan sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

Dimana pengurusan pajak daerah saat ini, secara tatap muka dan di himbau guna diketahui, telah ada pembatasan waktu pelayanan pajak dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dan bagi wajib Pajak yang datang ke Bapenda Inhu harus mengenakan masker.

Demikian Juru bicara’ media Center Gugus penanganan percepatan covid -19, Jawalter Situmorang MPd melalui video conferensi Rabu,(13/5).

Soal pajak lanjutnya, agar seluruh formulir pengurusan pajak harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu melalui email: [email protected], atau melalui Whatsapp dengan nomor 0852 6597 0888, dan 0812 7689 134.

Menurutnya untuk Wajib Pajak yang tidak dapat menyediakan softcopy, semua formulir pengurusan pajak disampaikan melalui kotak khusus yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi kontak langsung antara petugas dan wajib pajak.

Soal perhitungan biar mereka yang menghitung sendiri oleh wajib pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PajakPenerangan Jalan (Non PLN), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Wallet) agar menggunakan Aplikasi Seroja secara online.

Namun pada setiap wajib pajak himbau lagi, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pengurusan administrasi perpajakan daerah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebab juga ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan telah dilakukan kebijakan pemberian insentif bagi wajib pajak berupa.

Karena telah dilakukan penghapusan sanksi Administratif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.234/IV/2020, tanggal 8 April 2020, dan termasuk kebijakan ini dimaksudkan agar wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya akibat terdampak Covid-19 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Menganai hitung pajak juga sedang dilakukan kajian bersama antara Bapenda dan Bagian Hukum SETDA Inhu tentang kemungkinan diberikannya pengurangan pajak daerah bagi Wajib Pajak UMKM dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19. Tentu saja perlu pertimbangan dari berbagai aspek sebelum diputuskannya kebijakan tersebut.

Masih lanjutnya, bagaimana nanti penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Bahwa Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan Negara Bukan Pajak turun, sehingga berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah secara nasional.

Sebutnya lagi, Penurunan tersebut untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Sehingga dilakukanlah penyesuaian target pendapatan daerah pada akun Dana Perimbangan, dan Dana Penyesuaian (Dana Desa dan Dana Insentif Daerah)

Inilah yang sedang dilakukan tentang penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah, memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Tahun 2020 yang akan mempengaruhi target pendapatan pajak dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.

Masih Jawalter’ yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu, diakuinya bahwa ODP yang diperiksa Rapid sebanyak 348 orang dengan hasil Rapid Negatif 347 orang, dan Positif (Reaktif) 1 orang, sedangkan OTG 108 orang.

Untuk Kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret s/d 12 Mei 2020 sebanyak 4.277 orang, dengan rincian, PP dalam pemantauan 444 orang, dan PP selesai pemantauan 3.833 orang. Sedangkan Total PDP sebanyak 9 orang, dimana PDP masih di rawat 3 orang, dan PDP sehat dan pulang 6 orang.

Adapun kasus Positif COVID -19 (Konfirmasi) di Kabupaten Indragiri Hulu lanjutnya, tercatat sebanyak 2 orang, dimana pasien masih dirawat 1 orang, pasien sehat dan telah pulang 1 orang.”jelas Jawalter.

Akan tetapi, perlu ditingkatkan pembatasan fisik selama 14 hari, agar menyelamatkan ribuan nyawa orang lain, dan menghentikan laju penularan.” katanya.

Selanjutnya jaga daya tahan tubuh dengan makan dengan gizi seimbang, rutin berolah raga dan Istirahat yg cukup, cuci tangan pakai sabun, stop merokok, minum air mineral 8 gelas/hari, makan makanan yang dimasak sempurna dan jangan makan daging hewan yang berpotensi menularkan.Bila demam dan sesak nafas segera ke Faskes, gunakan masker jika batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, dan jangan lupa berdoa.”pintanya.

Dia mengajak agar tetap mematuhi peraturan pemerintah yang telah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

Saat ini telah dilakukan pembatasan pengurusan pajak daerah secara tatap muka dan di himbau guna diketahui, bahwa adanya pembatasan waktu pelayanan pajak dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dan bagi wajib Pajak yang datang ke Bapenda Inhu harus mengenakan masker.

Dan seluruh formulir pengurusan pajak juga harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu melalui email: [email protected], atau melalui Whatsapp dengan nomor 0852 6597 0888, dan 0812 7689 134.

Artinya untuk Wajib Pajak yang tidak dapat menyediakan softcopy lanjutnya, semua formulir pengurusan pajak disampaikan melalui kotak khusus yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi kontak langsung antara petugas dan wajib pajak.

Mengenai pajak, biar mereka yang menghitung sendiri oleh wajib pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PajakPenerangan Jalan (Non PLN), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Wallet) agar menggunakan Aplikasi Seroja secara online.

Selanjutnya pada setiap wajib pajak himbau lagi, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pengurusan administrasi perpajakan daerah.

Bagaimana tidak, dalam upaya mengurangi dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19 terhadap wajib pajak, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan telah dilakukan kebijakan pemberian insentif bagi wajib pajak berupa.

Karena telah dilakukan penghapusan sanksi Administratif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.234/IV/2020, tanggal 8 April 2020.

Dan kebijakan ini dimaksudkan agar wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya akibat terdampak Covid-19 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Karena saat ini sedang dilakukan kajian bersama antara Bapenda dan Bagian Hukum SETDA Inhu tentang kemungkinan diberikannya pengurangan pajak daerah bagi Wajib Pajak UMKM dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19.

Tentu saja perlu pertimbangan dari berbagai aspek sebelum diputuskannya kebijakan tersebut.

Sehingga perlu melakukan penyesuaian Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebagaimana diperintahkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.

Selain itu, bagaimana nanti penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Bahwa Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan Negara Bukan Pajak turun, sehingga berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah secara nasional.

Sebutnya lagi, Penurunan tersebut untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Sehingga dilakukanlah penyesuaian target pendapatan daerah pada akun Dana Perimbangan, dan Dana Penyesuaian (Dana Desa dan Dana Insentif Daerah)

Inilah yang sedang dilakukan tentang penyesuaian Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah, memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Tahun 2020 yang akan mempengaruhi target pendapatan pajak dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. (Advetorial Diskomimfo/Krisman Manurung).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index