SIAK, AmiraRiau.com – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Riau menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengembangan usaha kehutanan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Siak, Kamis (16/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Luxe Riverside Hotel ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi hutan secara lestari.
Bupati Siak dalam arahannya menekankan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 telah membuka peluang besar bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa pemberian izin saja tidak cukup.
Bupati menegaskan bahwa KTH seringkali menghadapi kebingungan dalam menjalin kerja sama dan mengelola aspek teknis kehutanan. Oleh karena itu, kehadiran pendamping dari kementerian, lembaga non-pemerintah (NGO), maupun sektor swasta sangatlah vital.
“Kelompok Tani Hutan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri. Yang paling penting dalam sektor agraria adalah adanya pendamping, yakni orang yang benar-benar memahami persoalan kehutanan, guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat,” tegas Bupati.
Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kini berbasis multiusaha, yang mencakup pemanfaatan kayu, non-kayu, hingga jasa lingkungan. Bupati mengajak perusahaan yang telah bermitra dengan masyarakat untuk tidak sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi benar-benar membina petani.
“Saya memohon kepada kita semua untuk berkolaborasi. Kepada perusahaan yang telah bermitra, tolong masyarakatnya dibina, dilindungi, dan didorong agar mereka menjadi mandiri,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Siak memberikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin. Ia juga mengingatkan para kelompok tani yang telah memegang izin agar memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan peta kerja yang disetujui dan prinsip pengelolaan hutan lestari.
Program perhutanan sosial ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Kabupaten Siak yang menyeimbangkan antara kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam.***