MERANTI, AmiraRiau.com - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui poster sosialisasi yang dipublikasikan Satlantas Polres Kepulauan Meranti. Dalam poster itu disebutkan operasi akan berlangsung selama 14 hari dengan fokus pada delapan pelanggaran prioritas lalu lintas.
Delapan pelanggaran yang menjadi sasaran yakni tidak menggunakan helm SNI saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, bermain handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi.

Pada materi sosialisasi tersebut juga dicantumkan ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas dengan slogan “Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Kita Bersama” dan “Patuhi Aturan Keselamatan, Tanggung Jawab Kita Bersama”.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk layanan kepolisian.