Daftar 53 Kades di Kampar yang Dinas Lagi Setelah Perpanjangan Masa Jabatan, Ada yang Sudah Pensiun Sejak 2023

Daftar 53 Kades di Kampar yang Dinas Lagi Setelah Perpanjangan Masa Jabatan, Ada yang Sudah Pensiun Sejak 2023

BANGKINANG, AmiraRiau.com-Pemerintah Kabupaten Kampar akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui zoom meeting bersama para bupati/wali kota se-Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pemkab Kampar diwakili Asiten Pemerintahan dan Kesra, Tenku Said Hidayat, S STP, M. IP, Dinas PMD Kabupaten Kampar, serta perwakilan pengurus APDESI dan PAPDESI Kampar dalam pertemuan daring tersebut.

Asiten Pemerintahan dan Kesra, Tenku Said Hidayat, Didampinggi oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Zamhur menyampaikan, berdasarkan surat edaran dan hasil sosialisasi, kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Masa perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati.

"Pemkab Kampar sudah menyampaikan data yang diminta oleh Kemendagri. Dari hasil pendataan, terdapat 53 Kepala Desa yang masa jabatannya habis dalam rentang 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024," ujarnya  Kamis (7/8/2025).

Pengukuhan paling lambat harus dilakukan pada pekan ke-4 Agustus 2025 sesuai arahan Kemendagri. Namun demikian, kepala desa yang sudah mengundurkan diri secara sukarela tidak dapat dikukuhkan kembali.

"Saat ini, Pemkab Kampar tengah menyiapkan pengiriman data kepala desa yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kepada Kemendagri," jelasnya.

Dari data Dinas PMD, 53 Kepala Desa yang diberhentikan per 28 Desember 2023 tersebar di 17 kecamatan dan memenuhi syarat pengukuhan ulang. Untuk itu, Dinas PMD akan segera mengundang para kepala desa tersebut guna menyampaikan pernyataan kesediaan mereka untuk kembali menjabat.

"Kami akan meminta pernyataan tertulis dari setiap kepala desa, menyatakan kesediaan untuk kembali menjabat selama dua tahun. Dokumen ini akan menjadi bagian dari proses administrasi pengukuhan," jelasnya.

Asisten berharap dengan adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan secara berkelanjutan dan optimal di desa masing-masing.

Daftar 53 Kepala Desa yang Masa Jabatannya Diperpanjang
1. M Zahril – Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar
2. Erisman – Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.
3. Muhammad Yasir – Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar
4. Firdaus – Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar
5. Erwin Saputra – Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar
6. Kamarudin – Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar
7. Erpandah – Desa Gobah, Kecamatan Tambang
8. Ben Zainal Arifin – Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang
9. Syaharuddin – Desa Kemang Indah, Kec. Tambang
10. Idrus Ma'arif – Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang
11. Rusman HMA – Desa Sungai Pinang, Kec. Tambang.
12. Afriyanto – Desa Palung Raya, Kec. Tambang
13. Rinaldi – Desa Koto Tuo Barat, Kec. XIII Koto Kampar
14. Ali Lubis – Desa Padang Sawah, Kec. Kampar Kiri
15. Firmansyah – Desa Domo, Kec. Kampar Kiri
16. Edison – Desa Muara Selaya, Kec. Kampar Kiri
17. Saripudin SPd.I – Desa Tanjung Harapan, Kec. Kampar Kiri
18. Abdul Gafur – Desa Sungai Raja, Kec. Kampar Kiri
19. Buharis – Desa Tanjung Mas, Kec. Kampar Kiri
20. Adiyus – Desa Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri
21. Zulfan Taufik – Desa Sungai Liti, Kec. Kampar Kiri
22. Ali Murin – Desa Gading Permai, Kec. Kampar Kiri Hilir
23. Damri – Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu
24. Zubir – Desa Gajah Bertalut, Kec. Kampar Kiri Hulu
25. Ponrizal SPd – Desa Bukit Betung, Kec. Kampar Kiri Hulu
26. Mardius – Desa Muara Bio, Kec. Kampar Kiri Hulu
27. Rinas – Desa Lubuk Bigau, Kec. Kampar Kiri Hulu
28. Misdi – Desa Indra Sakti, Kec. Tapung
29. Syamsinur – Desa Karya Indah, Kec. Tapung
30. Isrohmat – Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung
31. Muhammad Akhayar Sidik – Desa Sungai Agung, Kec. Tapung
32. Junaid – Desa Batu Gajah, Kec. Tapung
33. Adi Wasito – Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir
34. Saepi Hidyat – Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir
35. Amas Ramadan Sitompul – Desa Tapung Makmur, Kec. Tapung Hilir
36. Al Hudri ST – Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu
37. Azirman – Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu
38. Abdul Munir S.Pd.I – Desa Muara Intan, Kec. Tapung Hulu
39. Subarjo – Desa Intan Jaya, Kec. Tapung Hulu
40. Pardi – Desa Tanah Datar, Kec. Tapung Hulu
41. Teti Supriati – Desa Rimba Jaya, Kec. Tapung Hulu
42. Rustamaji SH – Desa Rimba Makmur, Kec. Tapung Hulu
43. Andri Muras SH – Desa Pulau Lawas, Kec. Bangkinang
44. Burhanudin – Desa Lubuk Sakat, Kec. Perhentian Raja
45. Khairil Anuar – Desa Sungai Tarap, Kec. Kampa
46. Manizar – Desa Tanjung Bungo, Kec. Kampa
47. Parmono – Desa Kayu Aro, Kec. Kampar Utara
48. Razali – Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara
49. Zamri – Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah
50. Hendri Dunan – Desa Sahilan Darussalam, Kec. Gunung Sahilan
51. Mujiana – Desa Makmur Sejahtera, Kec. Gunung Sahilan
52. Hidayat Mathri – Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu
53. Edi Saputra – Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio Jaya.***

Penulis: Ali Akbar

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index