Dari Data Dinas Koperasi Kota Pekanbaru Sebanyak 667 Koperasi Tidak aktif

Dari Data Dinas Koperasi Kota Pekanbaru Sebanyak 667 Koperasi Tidak aktif

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pekanbaru mendata ada sekitar 400 koperasi yang masih aktif. Ratusan koperasi ini sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Untuk total koperasi yang ada saat ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, H Sarbaini, lebih kurang sebanyak 1.113 koperasi. Sementara untuk koperasi yang tidak aktif, disampaikan H. Sarbaini, sebanyak 667 koperasi.

"130 yang sudah melaksanakan RAT," ungkap Sarbaini, Senin (27/11/2023).

Dinas Koperasi, lanjut Sarbaini, terus berupaya melakukan pembinaan terhadap koperasi, agar rutin melaksanakan RAT tiap tahunnya.

“Agar koperasi berjalan sesuai dengan aturan, upaya yang kita lakukan adalah merekrut tenaga pendamping sebanyak 15 orang. Untuk 1 kecamatan itu ada 1 orang tenaga pendamping," ujarnya.

Koperasi, wajib melaksanakan RAT. RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan “Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang,” ujar Kadis. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index