Delapan Bulan Tanpa Kabar, BK DPRD Kampar dan DPD PAN 'Saling Tunggu' Soal Irwan Saputra

A

administrator

Rabu, 07 Januari 2026 | 00:00 WIB

Delapan Bulan Tanpa Kabar, BK DPRD Kampar dan DPD PAN 'Saling Tunggu' Soal Irwan Saputra

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com — Kedisiplinan anggota legislatif di Kabupaten Kampar tengah menjadi sorotan tajam. Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN, dilaporkan tidak pernah lagi menginjakkan kaki di ruang sidang paripurna selama delapan bulan terakhir.

Terakhir kali Irwan terlihat menjalankan tugas kedewanan adalah pada 5 Mei 2025 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I. Sejak saat itu, kehadirannya nihil, melampaui batas toleransi tata tertib DPRD.

Juru bicara BK DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data lengkap absensi seluruh anggota sebagai dasar penindakan. Sesuai tata tertib, anggota yang tidak hadir enam kali berturut-turut tanpa keterangan sah dapat diproses secara etik.

Namun, untuk kasus Irwan Saputra, BK mengisyaratkan bahwa bola kini berada di tangan partai politik. "Kasus ini sudah kami serahkan ke partai. Silakan ditanyakan langsung ke sana," ujar Tony, Senin (5/1/2026).

“Kami memang sudah membahas secara internal bersama pimpinan BK. Langkah awal yang akan kami lakukan adalah meminta data seluruh kehadiran anggota dalam paripurna. Data inilah yang nantinya menjadi dasar tindak lanjut,” ujarnya.

Ketua DPD PAN Kampar, Zulpan Azmi, menegaskan bahwa partai tidak bisa bergerak hanya berdasarkan informasi lisan. Secara organisasi, PAN memerlukan rekomendasi tertulis dari BK DPRD yang diteruskan melalui Pimpinan DPRD sebagai dasar hukum untuk mengambil tindakan internal atau pemberhentian.

"Secara lisan memang sudah disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada surat resmi tertulis. Bagi kami di partai, dasar untuk bertindak adalah surat resmi," tegas Zulpan yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar.

“Kami menunggu surat resmi dari BK. Setelah itu, barulah bisa kami proses sesuai mekanisme partai,” katanya.

Ketidakhadiran Irwan Saputra diduga kuat berkaitan dengan masalah hukum yang melilitnya. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp72 Miliar.

Hingga saat ini, Irwan dikabarkan belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kampar untuk diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan aturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, seorang anggota dewan dapat diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika meninggal dunia atau mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politiknya, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik (diproses oleh BK) dan tidak melaksanakan kewajiban (tidak hadir rapat paripurna/rapat alat kelengkapan dewan sebanyak 6 kali berturut-turut).***

Penulis: Ali Akbar