Demi Buka Kebun Sawit Murah, Pria di Pelalawan Nekat Bakar 500 Hektare Lahan Gambut

I

Isman

Senin, 06 April 2026 | 14:50 WIB

Demi Buka Kebun Sawit Murah, Pria di Pelalawan Nekat Bakar 500 Hektare Lahan Gambut

PELALAWAN, AmiraRiau.com – Satreskrim Polres Pelalawan bertindak tegas dalam menanggulangi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan meringkus seorang pria berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti. Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya hamparan lahan gambut seluas 500 hektare di kawasan lindung gambut dalam.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026.

Titik api terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Tim Satreskrim segera melakukan investigasi mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari sumber api.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan. Motif tersangka melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan perkebunan sawit secara instan dan murah,” ujar AKBP John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).

ES menjalankan modusnya dengan mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026. Meskipun sempat mengelak, ES akhirnya tak berkutik setelah polisi menyodorkan bukti-bukti ilmiah di lapangan.

Tindakan ES dinilai sangat fatal karena membakar lahan gambut dalam yang memicu kabut asap pekat dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang untuk merintis lahan, dan sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Cipta Kerja), dan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

"Kami mengimbau masyarakat agar meninggalkan pola lama membuka lahan dengan api. Risiko hukumnya sangat berat dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan sangat besar bagi kemanusiaan," tegas Kapolres. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli lingkungan.***

Editor: Isman

Sumber: MC Riau