BANGKINANG, AmiraRiau.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, dugaan anggaran belanja makan dan minum Pemerintah Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar Rp20 miliar menjadi sorotan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kampar.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kampar, Ristanto, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kampar, Senin (6/7/2026).
Menurut Ristanto, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, alokasi belanja makan dan minum yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp20 miliar patut mendapat perhatian serius.
"Kebutuhan untuk sekolah dan infrastruktur masih sangat banyak dibutuhkan, terutama di pedesaan-pedesaan di Kabupaten Kampar," tegas Ristanto.
Menanggapi pandangan tersebut, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, didampingi Wakil Bupati Misharti pada rapat paripurna berikutnya, menjelaskan bahwa angka Rp20 miliar tersebut kemungkinan merupakan akumulasi belanja makan dan minum dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), badan, serta sekretariat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Mungkin belanja Rp20 miliar itu merupakan belanja di seluruh OPD dan sekretariat," jelas Ahmad Yuzar.
Ia mengaku telah melakukan penyisiran terhadap anggaran makan dan minum di berbagai OPD agar anggaran yang dapat dihemat bisa dialihkan untuk membiayai program-program yang menjadi prioritas masyarakat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD agar melaksanakan belanja makan dan minum secara efektif dan efisien serta mengutamakan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Selain itu, Ahmad Yuzar mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar juga memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.
"Sekarang, kepala dinas yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah harus mendapat persetujuan bupati. Sementara ASN di bawah kepala dinas harus mendapat persetujuan sekretaris daerah," ungkapnya.***
Penulis: Ali Akbar