Dibangun dengan Dana Danantara, Proyek PSEL Riau Targetkan Beroperasi Mei 2028

I

Isman

Rabu, 08 April 2026 | 13:27 WIB

Dibangun dengan Dana Danantara, Proyek PSEL Riau Targetkan Beroperasi Mei 2028
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE., MM., resmi menandatangani PKS Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai implementasi instruksi Presiden RI, Selasa (7/4/2026).

JAKARTA, AmiraRiau.com – Masalah sampah di wilayah aglomerasi Pekanbaru Raya segera mendapatkan solusi permanen yang inovatif. Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE., MM., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai implementasi instruksi Presiden RI, Selasa (7/4/2026).

Penandatanganan ini juga diikuti oleh Bupati Siak, Kampar, dan Pelalawan, serta disaksikan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Kerja sama lintas daerah ini menegaskan komitmen kawasan "Pekanbaru Raya" dalam mengelola lingkungan secara modern.

“Alhamdulillah, PKS PSEL baru saja kita tuntaskan. Dibangun dengan dukungan anggaran dari Danantara, nantinya sampah di Pekanbaru sebagian besar akan diolah di lokasi yang direncanakan berada di lahan Pemprov Riau, wilayah Tapung, Kampar,” terang Wako Agung Nugroho.

Proyek PSEL ini memiliki misi utama untuk memotong rantai timbunan sampah yang selama ini membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan teknologi canggih, efisiensi pengangkutan akan meningkat drastis sekaligus mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan.

Pemprov Riau dikabarkan akan menghibahkan lahan seluas 10 hektar dari total 40 hektar di Tapung untuk lokasi pengelolaan. Pengerjaan fisik akan dilakukan oleh pihak swasta melalui proses lelang oleh Danantara dengan sumber dana sepenuhnya dari pusat.

Wako Agung Nugroho yang didampingi Kadis LHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa dari total produksi sampah Pekanbaru yang mencapai 1.000 ton per hari, sebanyak 700 ton akan didistribusikan ke fasilitas PSEL ini.

“Targetnya, Mei 2028 pengelolaan sampah menjadi energi ini sudah berjalan. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menyediakan teknologi dan pendampingan teknis. Jadi, sampah tidak lagi sekadar ditumpuk dan mencemari lingkungan, tapi berubah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Agung.

Pemerintah daerah nantinya bertanggung jawab penuh pada proses distribusi sampah dari hulu ke lokasi PSEL, sementara pihak pengelola akan memastikan konversi energi berjalan sesuai standar lingkungan nasional.***

Sumber: MC Pekanbaru