SUMUT, AmiraRiau.com - Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap. Saat ini, Parlagutan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detik.com, Senin (29/1/2024).
Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1/2024). Penetapan tersangka dilakukan usai Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1/2024). Saat ini, kata Hadi, Parlagutan telah ditahan di Polda Sumut.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebutnya.***