KAMPAR, AmiraRiau.com- Dugaan pemalsuan atau pembubuhan tanda tangan terkait pengajuan dan pencairan anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar menjadi perhatian serius keluarga pihak yang merasa dirugikan.
Persoalan yang berkaitan dengan SDN 04 Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar tersebut tidak hanya diadukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, namun juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga dan instansi pemerintah.
Fuazul Amzi, Kamis (3/9/2026) anak dari pihak yang diduga menjadi korban pembubuhan atau pemalsuan tanda tangan, mengatakan pihak keluarga telah menempuh berbagai jalur pengaduan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Fuazul Amzi, pengaduan tersebut telah disampaikan kepada sedikitnya delapan instansi dan lembaga, yakni Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Bupati Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Inspektorat Kabupaten Kampar, serta Kejaksaan Negeri Kampar.
“Persoalan ini kami laporkan ke sejumlah instansi karena kami berharap semuanya dapat ditelusuri secara terbuka sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Fuazul Amzi.
Dalam dokumen surat pengaduan yang diperoleh media ini, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pengadu dan dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan dalam proses kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2026.
Pihak yang mengajukan pengaduan diketahui bernama M. Nazir Chan, yang dalam dokumen tersebut disebut sebagai Ketua panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) SDN 04 Pulau Birandang.
M. Nazir Chan juga disebut telah menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah di SDN 04 Pulau Birandang selama lebih dari 20 tahun.
Dalam surat pengaduan tersebut, M. Nazir Chan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum dan Partners untuk melakukan pengaduan dan menempuh langkah hukum atas persoalan yang dilaporkan.
Fuazul Amzi berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami hanya berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang dan jelas. Jika memang ada pihak yang melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu pihak dari Kejaksaan Negeri Kampar melaui Kasi Intel mengatakan surat tersebut masuk ke bidang Pidsus bukan bidang intelijen.
berarti yang menangani dugaan laporang tersebut bidang pidsus.singkat nya.
Sementara itu Ketua Komisi II Tony Hidayat membenarkan ada nya laporan tersebut ke DPRD Kabupaten Kampar ke Komisi II.Toni Hidayat mengatakan, Betul ada laporan dari ketua Komite SDn O4 Nazir Chan sudah ditindaklanjuti komisi 2 Senin kemarin.
Selaian dari itu Sejumlah pihak dipanggil Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga yg diwakilkan ke Sekre Pak Zulkifli, Kabid Ayu Yolanda, Kepala sekolah Indra Firman serta Nazir Chan sebagai pelapor serta Jamalus, pelaksana Proyek Pembangunan Revitalisasi SDN 04 Pulau Birandang dan beberapa staf.
Dalam pertemuan Kepala Sekolah Indra Firman mengakui telah memalsukan tandatangan Ketua Komite Nazir Chan selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan karena terdesak waktu untuk mengupload dalam sistim P2SP. Kata Ketua Komisi II Toni Hidayat.
Ia juga mengatakan, Komisi II dan pihak dinas bersepakat masalah tersebut diselesaikan dengan jalur mediasi. Kepala Sekolah Indra harus menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada pelapor serta menyelesaikan kerugian moril dan materiil pihak pelapor.
Komisi II juga menghimbau agar proyek pembangunan revitalisasi jangan sampai terganggu karena dibutuhkan oleh masyarakat.Papar Toni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala Sekolah SDN 04 Pulau Birandang, Namun no Kantok Kepala sekolah belum ada, serta instansi terkait mengenai pengaduan tersebut.
Sedangkan Kabid Pendidikan Dasar Ayu Yolanda,ketika dihubungi melaui pesan Wapshap nya oleh Wartawan,Kamis sore (3/9/2026) belum menjawab Upaya kompirmasi pesan singkat Wapshapnya.hinga berita ini di terbitkan masih belum ada jawabannya.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi