Digelar Besok, PSU di 31 TPS Perkebunan Torganda Rohul Diawasi Ketat, Pintu Masuk Dijaga Petugas

Penjagaan Pemilu di KPU Rohul

ROHUL, AmiraRiau.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu lakukan pengawasan secara melekat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS Kawasan Perkebunan PT Torganda yang digelar Sabtu 13 Juli besok.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan segan-segan kembali merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang. Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran, mulai dari Panwascam hingga Pengawas TPS.

“Saya sudah instruksikan kepada kawan-kawan Panwascam, Pengawas Desa hingga Pengawas TPS, agar tidak ragu merekomendasikan PSU jika ditemukan pelanggaran prosedural saat PSU berlangsung,” tegas Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila: (a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. (c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. (d) Adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap.

Untuk mencegah adanya pemilih yang tidak berhak memilih namun memakai identitas pemilih yang terdaftar dalam DPT (joki), Bawaslu akan memperketat pengawasan terhadap pemilih dari luar yang akan masuk ke Torganda untuk menyalurkan hak pilihnya di PSU nanti.

Petugas Bawaslu akan melakukan identifikasi terhadap pemilih yang datang dari luar melalui 9 pintu masuk PT Torganda, yaitu Pos Desa Mekar Jaya, Pos Simpang Torganda Rajawali, Pos KM 40, Pos Simpang 6 Mahato, Pos Simpang Tempur, Pos Simpang Jonder, Pos Manggis Tobal, dan Pos Karya Perdana.

“Di setiap pintu masuk ke Torganda akan ada 2 petugas Bawaslu yang akan mengidentifikasi pemilih yang akan masuk. Di luar pemilih yang memenuhi syarat tidak boleh masuk ke kawasan PT Torganda. Ini kita lakukan untuk memastikan pemilih yang memilih dalam PSU adalah pemilih yang benar-benar berhak,” ujar Fajrul tegas.***

Editor: Alseptri Ady

gambar