Digugat Lagi, Pemohon Minta MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres 21 Hingga 65 Tahun

JAKARTA – Syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023), Donny menyebut bahwa permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK. Dalam petitumnya, mereka meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”. Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.

Dalam alasan permohonannya, pemohon dan kuasa hukumnya menganggap bahwa perlu dilakukan metode sinkronisasi horizontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu. Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.

Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.

“Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun,” kata Donny, saat dilansir kompas.com, senin (21/8/2023).

Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.

Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.

Tak hanya itu, dalam permohonan yang sama, Gulfino dan Donny juga meminta MK agar tak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode, tetapi juga membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres paling banyak dua kali.

Seandainya permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu tokoh yang digadang-gadang maju, Prabowo Subianto, otomatis terjegal. Pasalnya, Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta 2 kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019. Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun. ***

gambar