Dihadapan Pengurus Apdesi, Ketua DPR RI Janjikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Dihadapan Pengurus Apdesi, Ketua DPR RI Janjikan Revisi UU Desa Akan Jalan

JAKARTA, AmiraRiau.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Desa sebagai komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Janji Puan itu disampaikan usai menerima audiensi dari perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang Desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,” kata Puan saat berdiskusi dengan perwakilan pendemo.

Perlu diketahui, Puan menemui pendemo di sela-sela memimpin rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Sekitar 20 orang perwakilan Apdesi diterima Puan dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Apdesi sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa segera disahkan. "Namun, tidak bisa terburu-buru. Harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan," ujar Puan, dilansir kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Ia lantas memastikan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPR kompak untuk mendukung pembahasan revisi UU Desa. Untuk membuktikan komitmen tersebut, wakil rakyat atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses. Sebab, pada Selasa hari ini, masa persidangan DPR ditutup.

Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah. AKD yang akan ditunjuk kemungkinan Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR.

“Apakah pembahasan dilakukan saat reses, kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak,” kata Puan.

"Kita di DPR akan memastikan pembahasan revisi UU Desa berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya melanjutkan. Ketua DPP PDI-P ini juga menyatakan bahwa DPR sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Kemudian, untuk menyerap masukan dari stakeholder terkait, DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa. “Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu, pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.

Selain itu, DPR juga akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan membuat saluran komunikasi dengan organisasi kepala desa. Menurut Puan, komunikasi DPR dengan organisasi kepala desa untuk memberi saran dan masukan dalam pembahasan DPR bersama perwakilan Pemerintah.

"Kami akan mendengarkan aspirasi terkait revisi UU Desa. Dan kami menyepakati akan membentuk kelompok kerja bersama perwakilan perangkat desa untuk bisa bersama-sama membahas," ujarnya.

Sebelumnya, Puan mengatakan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden (Surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa. Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa hari ini.

"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.

"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.

Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU Desa itu bersama DPR.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index