PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sekitar 200 dari 500 lebih tiang reklame yang habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
"Stiker ini untuk memberi tahu bahwa objek reklame bersangkutan belum melakukan pembayaran pajak daerah," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Jumat (4/10/2024).
Dengan ditempelkan stiker, kata dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.
"Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil," ucap Alek.
Bagi pemilik tiang reklame yang tak kunjung memperpanjang izinnya, Bapenda akan melakukan penertiban. Penertiban diawali dengan menyurati masing-masing pemilik tiang reklame agar segera mengurus izinnya.
Kemudian bagi reklame insidentil yang dipasang di tiang-tiang listrik, pohon, maupun pinggir jalan yang habis masa berlaku ataupun tidak membayar izin, langsung dilakukan pencopotan oleh tim Bapaenda.
"Itu (penerbitan) sudah kita lakukan sejak 4 hari terakhir, dan akan terus kita lakukan penertiban-penertiban di mulai dari ruas-ruas jalan uatama atau protokol seperti di Jalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Hangtuah, Seokarno Hatta dan Jalan Riau," tutup Alek.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman