PEKANBARU, AmiraRiau.com -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT).
Organisasi perusahaan pers tersebut menilai regulasi itu berpotensi menambah beban operasional media siber daerah, khususnya perusahaan rintisan (startup) yang saat ini masih berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya.
SMSI Riau berpandangan, semangat menciptakan tata kelola perusahaan yang tertib perlu diimbangi dengan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha media di daerah.
Sebab, sebagian besar perusahaan pers lokal masih berada pada skala usaha kecil dengan kemampuan finansial yang terbatas.
Ketua SMSI Riau, Luna Agustin, mengatakan mayoritas media siber di daerah beroperasi layaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Di tengah menurunnya pendapatan iklan dan meningkatnya biaya operasional, kewajiban administrasi baru yang membutuhkan jasa notaris dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan media.
"Media startup saat ini sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal," ujar Luna di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelaporan tahunan diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta setiap tahun.
Bagi perusahaan media berskala besar, angka tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Namun bagi media startup di daerah, biaya itu dinilai cukup signifikan dan berpotensi mengurangi kemampuan perusahaan untuk mengembangkan bisnis maupun meningkatkan kualitas jurnalistik.
Karena itu, SMSI Riau meminta pemerintah mengkaji kembali implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 agar penerapannya tidak menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap perusahaan pers daerah.
Luna menilai kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM semestinya juga tercermin dalam regulasi yang menyentuh industri media.
Menurutnya, media startup merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang memiliki kontribusi penting dalam menciptakan lapangan kerja, memperkuat demokrasi, serta menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat, khususnya di daerah.
"Media startup membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Jangan sampai kebijakan yang ada justru membuat media lokal semakin sulit berkembang," katanya.
SMSI Riau juga berharap Kementerian Hukum membuka ruang dialog dengan organisasi perusahaan pers, asosiasi media, serta para pelaku industri sebelum implementasi aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Langkah itu dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha media nasional.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kapasitas perusahaan pers berskala kecil.
Dengan demikian, tujuan menciptakan tertib administrasi badan usaha tetap dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan industri media digital.
Luna menambahkan, media siber lokal memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi hingga ke pelosok daerah.
Keberadaannya tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman informasi, memperkuat kontrol sosial, dan mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berkualitas.
Di tengah perubahan ekosistem digital dan semakin ketatnya persaingan dengan platform digital global, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan industri pers nasional.
"Harapan kami, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menciptakan iklim usaha media yang lebih sehat sehingga media startup dapat tumbuh, mandiri, dan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa," tutup Luna. (rls)