PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, tak ada aturan yang mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah.
"Silahkan beli seragam sendiri. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kewajiban beli seragamnya harus di sekolah," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (18/7/2024).
"Saat ini, sekolah juga tidak ada yang mewajibkan orangtua untuk membeli seragam di sekolah. Karena memang tidak ada aturannya seperti itu," ulas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja ini.
Lantaran tidak ada aturan, lanjut Jamal, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur tentang seragam sekolah. Jadi, orangtua peserta didik diberikan kebebasan untuk membeli seragam sendiri di luar sekolah.
"Kami tidak buat aturan itu, tidak ada regulasinya. Kemarin kami juga sudah bertemu dengan Saber Pungli Riau, ya saya katakan tidak ada kewajiban beli seragam di sekolah, bebas orangtua beli di luar dan menjahit sendiri seragamnya," ujar dia.
Kemudian, lanjut Jamal, sekolah negeri tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diingatkan juga agar tidak mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam di awal sekolah.
"Yang masih punya segaram lama, silahkan pakai itu. Yang sudah membeli sendiri tidak apa-apa. Atau masih pakai sementara ini seragam TK di SD dan pakai seragam SD di SMP, ya silahkan. Yang terpenting belajar dengan tenang dan nyaman dulu," tutupnya. (abd)