BANGKINANG,Amirariau.Com-Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Pemberitahuan terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Melalui surat bernomor 400.3.5/Dikpora-Dikdas/ yang diterbitkan pada 28 Juli 2026, Disdikpora menegaskan bahwa seluruh tahapan program dilaksanakan secara transparan, tanpa pungutan biaya, serta melarang segala bentuk pengondisian dalam pelaksanaannya.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD/SD/SMP di Kabupaten Kampar tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, SH., MH.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pekerjaan secara swakelola, tanpa melibatkan kontraktor maupun pihak ketiga.
Pelaksanaan program dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan partisipasi masyarakat di lingkungan sekolah.
Selain itu, Disdikpora menegaskan bahwa seluruh tahapan program, mulai dari proses pengusulan, verifikasi data, penetapan penerima manfaat, pencairan anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan fisik revitalisasi, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Dalam poin lainnya, Disdikpora juga memberikan peringatan keras agar tidak terjadi praktik pengondisian. Sekolah, panitia pembangunan maupun oknum tertentu dilarang mengarahkan penggunaan penyedia barang atau jasa tertentu maupun melakukan intervensi dalam pengadaan material kepada pihak tertentu yang bertentangan dengan ketentuan.
Disdikpora Kampar juga menekankan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan program. Seluruh pekerjaan harus dikelola secara swakelola, transparan dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, tanpa membebankan biaya kepada orang tua siswa maupun masyarakat.
Melalui surat tersebut, Disdikpora berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga Program Strategis Nasional Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kampar.tutup Kadis.