PEKANBARU - Sekitar 5.000 truk bertonase besar (bobot di atas 8 ton) diusir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sejak Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 terbit. SK Wali kota itu mengatur tentang Jalur Angkutan Barang.
"Truk yang diusir sekitar 5.000 unit. Truk yang diberi peringatan sekitar 3.000 unit sejak SK itu berlaku," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, sekitar 50 unit truk bertonase besar ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru. Dishub hanya mengusir dan memberi peringatan.
Pada siang hari, truk dari jalur Utara akan melewati Jalan SM Amin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Kubang Raya, dan Jalan Pasir Putih, berakhir di Jalan Lintas Lintas Timur. Truk bertonase besar itu diizinkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Kami maklum juga kalau gudang mereka sudah ada di dalam kota sebelum ada SK wali kota. Kami beri kesempatan hingga gudangnya pindah ke pinggir kota," ucap Khairunnas.
Sementara salah seorang warga Panam Alseptri mengaku, Meski sudah ada SK Walikota hingga saat ini truk bertonase besar dan bus masih bebas melintas di jalan HR Soebrantas bahkan di jam jam sibuk seperti siang hari hingga malam hari. Bahkan tak jarang truk dan bus ini melintas dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengendara lainnya.
" Saya lihat nggak ada perubahan, truk besar dan bus masih tetap marak melintas di jalan HR Subrantas pada jam sibuk, mana ada petugas mengusirnya," ujar Alseptri.***