PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melarang parkir kendaraan secara berlapis di Jalan Cut Nyak Dien tepatnya di belakang kantor Gubernur Riau (Gubri).
Sebab, penumpukan kendaraan baik milik pegawai kantor Gubri maupun pengunjung telah membuat penyempitan di Jalan Cut Nyak Dien sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan itu.
“Kita ingatkan juga kepada pegawai dan pekerja di seputaran kantor gubernur, untuk kendaraan roda empat yang parkir tu jangan sampai berlapis. Sesuaikan dengan marka parkir,” pinta Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, Selasa (17/10/2023).
Untuk itu, ia menyarankan ke pemilik roda empat untuk mencari lokasi parkir lain apabila lokasi parkir yang diperbolehkan di belakang kantor gubernur sudah penuh.
“Pengendara jangan memaksakan untuk tetap parkir karena akan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Dishub Pekanbaru, lanjut Radinal, nantinya bakal memberlakukan sankasi bagi kendaraan yang masih ditemukan parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas di Jalan Cut Nyak Dien.
“Kalau kami masih menemukan (kendaraan parkir berlapis), kami akan sanksi sesuai aturan. Bisa hingga penggembosan ban sesuai perwako (peraturan walikota),” tegas dia.
“Makanya pengendara kami imbau parkir di lokasi yang disediakan. Parkir di tempat yang sudah ada marka-marka parkirnya,” tutup Radinal menambahkan. (abd)