PEKANBARU- Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran untuk seluruh dinas kesehatan kota dan kabupaten di Riau agar membuka 24 jam pelayanan kesehatan. Hal Ini dilakukan untuk pelayanan mudik bagi masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, pihaknya telah menyurati Dinas kesehatan Kabupaten/Kota di Riau terkait edaran saat mudik Lebaran 1444 Hijriah.
Adapun surat edaran tersebut adalah memerintahkan semua fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes), terutama di jalur mudik untuk buka selama 24 jam.
“Puskesmas harus buka 24 jam sejak H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri. Petugas kesehatan juga harus stand by dalam memberikan pelayanan. Jangan nanti jika ada kecelakaan Puskesmas nya tutup,” kata Zainal Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, bahwa Diskes Kabupaten/Kota juga diminta untuk menyiapkan SDM terkait edaran tersebut.
“Selain itu, Diskes juga menempatkan tenaga kesehatan di posko – posko mudik, di posko gabungan. Di samping ada Dishub, kepolisian, Satpol PP, dan ada tenaga kesehatan,” Ujar Kadiskes (Ady)

