Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik

I

Isman

Rabu, 04 November 2026 | 16:02 WIB

Diskominfo Siak Terima 158 Pengaduan, Dorong Warga Berani Kritik Pelayanan Publik
Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra.

SIAK, AmiraRiau.com – Sebanyak 158 pengaduan masyarakat tercatat masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Siak selama periode Januari hingga Oktober 2026. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah sebagai sarana menyampaikan aspirasi, keluhan, sekaligus turut mengawasi kualitas pelayanan publik.

Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan tindak lanjut.

"Kita memiliki saluran resmi, SP4N-LAPOR!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang," ujar Rozi, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan juga menjadi sumber informasi dan bahan evaluasi untuk mengetahui berbagai persoalan pelayanan yang terjadi secara langsung di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah dalam memberikan layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendengarkan aspirasi, merespons pengaduan, serta menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat.

"Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Rozi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif.

Ia menjelaskan, untuk di SP4N-LAPOR!masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring dengan mengakses laman www.lapor.go.id. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:

1. Mengakses laman www.lapor.go.id.
2. Memilih menu Buat Laporan.
3. Mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
4. Menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas, termasuk kronologi, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan.
5. Melampirkan foto atau dokumen pendukung apabila tersedia.
6. Mengirimkan laporan dan menyimpan nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangan tindak lanjutnya.

"Melalui SP4N-LAPOR!, kita berupaya menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, sehingga laporan masyarakat dapat diterima, dikoordinasikan, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, dan tuntas," terang Rozi.

Tidak nya itu, Pemkab Siak juga memiliki kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan dengan menjelaskan identitas pelapor, permasalahan yang dialami, lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto jika tersedia.

Pemkab Siak melalui Diskominfo berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kanal pengaduan tersebut. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.***


Editor: Isman
Sumber: MC Siak