PEKANBARU, AmiraRiau.com - Hingga H-6 Idul Fitri 1446 H/2025 M, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima pengaduan dari perusahaan swasta yang belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sampai sekarang belum ada pengaduan," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, kata dia, THR sudah dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 H/2025 M."Bagi karyawan yang tidak menerima THR sampai H-7 lebaran, mereka kita himbau untuk membuat laporan pengaduan ke posko pengaduan di kantor Disnaker. Tapi sampai sekarang belum ada yang melapor," ucap Syamsuwir.
Baca Juga:
"Posko pengaduan ini kita buka di jam kerja dari jam 08 sampai jam 13. Laporan juga bisa diberikan melalui email, website. Itu kapan saja (bisa dilaporkan)," ulasnya.THR, lanjut Syamsuwir, mesti dibayarkan secara tunai oleh pihak perusahaan sehingga bisa membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
"Jadi THR ini dibayar tunai, tidak boleh dicicil-cicil," tegasnya.
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
"Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," ujarnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman