PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah mulai membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR, wajib dibayarkan pihak perusahaan ke karyawan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Pembayaran dilakukan secara tunai.
"THR ini dibayar tunai, tidak boleh dicicil-cicil," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
"Laporan bisa disampaikan secara langsung ke kantor (Disnaker), kita ada buka posko pengaduan juga. Posko dibuka di jam kerja dari jam 08 sampai jam 13," ucap Syamsuwir.
"Laporan juga bisa diberikan melalui email, website. Itu kapan saja (bisa dilaporkan)," ulasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, akan langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker. Pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Tapi kalau pengalaman tahun lalu, itu tidak ada laporan. Kita harapkan tahun ini seluruh perusahaan juga bisa membayar THR karyawan tepat waktu," tutup Syamsuwir.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengimbau kepada seluruh pengusaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami intimidasi dari ormas yang memaksa meminta THR.
Himbauan ini disampaikan mengigat menjelang Hari Raya Idulfitri, marak aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) meresahkan masyarakat, karena seringkali dilakukan dengan cara pemaksaan dan ancaman, menciptakan ketakutan dan ketidaknyamanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha, khususnya UMKM di Pekanbaru, untuk berani melapor jika ada ormas yang memaksa meminta THR, apalagi jika disertai ancaman yang membahayakan keselamatan,” tegas Kompol Bery Rabu (19/3).***
Baca Juga:
Penulis: Afnan, Editor: Isman