Disnakertrans Riau Langsung Tindaklanjuti 17 Pengaduan THR, H. Imron Rosyadi: Tak Dipenuhi Bisa Disanksi

Kepala Dinas Disnakertrans Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH.

PEKANBARU- Posko Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Riau, hingga Sabtu (15/4/2023), sudah menerima 17 pengaduan dengan berbagai kronologi.

Kepala Dinas Disnakertrans Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, mengatakan, laporan tersebut diterima oleh Satgas sejak posko dibuka tanggal 4 April 2023.

“Hingga sekarang, sudah 17 pengaduan yang masuk,” katanya.

H. Imron, mengatakan dari 17 laporan tersebut, empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Sedangkan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline.

Imron mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan tersebut Disnakertrans Riau melalui petugas yang menerima pengaduan langsung menindaklanjuti.

“Hal itu agar perusahaan dapat membayar hak pekerja. Diharapkan pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota,” tuturnya.

Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

“Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi petugas tersebut,” sebutnya.

Ketika ada pengaduan, tambah Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.

“Kalau tidak juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan,” katanya.

“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,” tukasnya.

Pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan ke nomor: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).***

 

gambar