Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf: Saya akan Banding, Saya tak Membunuh!

Kuat Ma'ruf

JAKARTA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara. “Iya, saya akan banding!” ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum. “Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana,” kata dia.

Sebagaimana dilansir kompas com, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kuat Ma’ruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.***

gambar