DLHK Pekanbaru Tetapkan 87 TPS Sampah Resmi

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Dinas LHK Pekanbaru Rezatul Helmi.

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, telah menetapkan sebanyak 87 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah resmi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) Rezatul Helmi menyebutkan, puluhan TPS resmi itu tersebar di 15 kecamatan di wilayah setempat.

“Ada 87 TPS resmi, waktu buang sampahnya juga sudah ditetapkan,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).

Di Kecamatan Senapelan, terang Reza, ada 11 titik TPS resmi di antaranya TPS Pasar Kodim, TPS Pasar Higenis Pasar Kodim, TPS Jalan Kemuning, TPS Jalan Meranti, TPS Leton I, TPS Jalan Wakaf 2, TPS Jalan Perdagangan, TPS Pasar Sago Jalan Juanda, TPS Pasar Bawah, TPS Jalan Samratulangi dan TPS Jalan Karet.

Kemudian di Kecamatan Sail 5 titik TPS resmi yakni TPS Diponegoro (1,2,3) Jalan Diponegoro, TPS Khatib Sutan Jalan Khatib Sutan, TPS Dwikora Jalan Dwikora, TPS Asrama Manipol Jalan Sukoharjo dan TPS Pasar Sail Jalan Kampung Kelapa.

Selanjutnya di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 titik. Di antaranya TPS Lapangan Bola Jalan Belimbing, TPS Gabus, TPS Jalan Kasah, TPS Pelangi, TPS Kaswari, TPS Pasar Pagi Arengka, TPS Simpang Pasar Dupa dan TPS yang ada didalam Pasar Pagi Dupa Kencana.

Lalu di Kecamatan Lima Puluh ada 7 titik TPS. Yakni TPS Hasanudin, TPS Kuburan Jalan Hitrah, TPS Air Panas Jalan Lokomotif, TPS Jalan Tanjung Datuk, TPS Pasar Lima Puluh, TPS Pelabuhan Sungai Duku dan TPS Gardu Jalan Tanjung.

Kecamatan Binawidya 3 titik TPS. Di antaranya TPS Stadion Utama Jalan Naga Sakti, TPS Jalan SM Amin tepatnya sebelum gerbang Universitas Riau, dan TPS Air Hitam gudang Alfamart.

Kecamatan Tuah Madani 6 titik, yakni TPS Teropong Jalan Soekarno Hatta, TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno Hatta, TPS Pasar Selasa Jalan Soekarno Hatta, TPS Perbatasan depan Indomarco, TPS Simpang SMK Dirgantara Jalan HR Subrantas dan TPS UKA di TPU.

Kecamatan Tenayan Raya 3 titik TPS yakni TPS Jalan Danau Toba Belakang, TPS Kantor Lurah Bencah Lesung dan TPS Jalan Lintas Timur.

Kecamatan Pekanbaru Kota 9 titik TPS. Di antaranya TPS Pasar Mambo Jalan Tengku Zainal Abidin, TPS Grapary Jalan Hangtuah, TPS Agus Salim Jalan Agus Salim, TPS Imam Bonjol Jalan Imam Bonjol, TPS Wolter Monginsidi Jalan Wolter Monginsidi, TPS Polda lama Jalan Gajah Mada, TPS RTH Kaca Mayang Jalan Sumatera, TPS Hos Cokroaminoto Jalan Hos Cokroaminoto dan TPS Kopi.

Kecamatan Sukajadi hanya 2 titik TPS resmi masing-masing TPS Cik Puan 1 dan 2, serta TPS di Kantor Camat Sukajadi.

Kecamatan Payung Sekaki 6 titik TPS. Yakni TPS Jalan Laos, TPS Jalan Sidorukun, TPS Jalan As-Shofa, TPS Jalan Siak 2, TPS Jalan Lili dan TPS Palapa Jalan Durian.

Kecamatan Bukit Raya 5 titik TPS. TPS Merak Utama Jalan Utama, TPS Permata Ratu Jalan Datuk Setiamaharaja, TPS Wonosari, TPS Stikes Maharatu dan TPS Jalan Karya 1.

Kecamatan Kulim 4 titik TPS. TPS Berdikari, TPS Pelangi dan TPS Pasar Tangor tepatnya bagian belakang.

Kecamatan Rumbai 8 titik TPS. Yakni TPS Hawai, TPS Jalan Yos Sudarso taman baca Leighton 3, TPS Gudang Kaca, TPS Pondok Sri Meranti, TPS Perumahan BTN, TPS Gabus, TPS Pasar Rumbai dan TPS Jalan Nelayan luar.

Kecamatan Rumbai Barat 5 titik TPS. Yakni TPS Jalan Damai simpang gereja, TPS Jalan Damai dekat SD, TPS Jalan Agro Wisata, TPS Polsek Rumbai Bukit dan TPS didepan Perumahan Cendana/Guru.

Terakhir di Kecamatan Rumbai Timur ada 5 titik TPS resmi. Yakni di Jalan Sembilang dua titik, TPS depan Masjid Dakwah, TPS Leighton 3, serta TPS Jalan Teluk Leok.

“Warga kita himbau supaya membuang sampah di TPS-TPS resmi tersebut. Waktu buang sampah dimulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. Kalau kita semua taat aturan, yakinlah tidak akan ada lagi tumpukan sampah,” tutup Reza.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

gambar