JAKARTA, AmiraRiau.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lainnya dari keanggotan partai. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Keputusan itu dibacakan langsung Ketua bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Komaruddin menegaskan, pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo," ujar Komarudin dalam konferensi pers, Senin, (16/12/2024).
Ketua bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menambahkan, pemecatan merupakan bentuk sanksi organisasi. Nantinya, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai yang akan datang.
Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Adapun surat SK pemecatan Jokowi sebagai berikut:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo. 4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang 5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.***
Editor: Alseptri Ady