DPRD Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 11 Rekomendasi Banggar Jadi Catatan Pemkab

F

Farhan Hasibuan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:59 WIB

DPRD Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 11 Rekomendasi Banggar Jadi Catatan Pemkab
Pimpinan DPRD bersama Bupati Kepulauan Meranti menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usai rapat paripurna di Balai Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026).

MERANTI, AmiraRiau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2026 yang digelar di Balai Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda yang kemudian disetujui seluruh anggota dewan secara aklamasi. Agenda paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, S.H., M.Si., dan Antoni Shidarta, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan tamu undangan.

Dalam laporannya, juru bicara Banggar, Cun Cun, S.E., M.Si., menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banggar mencatat target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,216 triliun dengan realisasi mencapai Rp991,59 miliar atau 81,51 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,219 triliun dengan realisasi Rp991,49 miliar atau 81,33 persen. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,66 miliar.

Selain menyampaikan laporan keuangan, Banggar juga memberikan 11 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta percepatan tindak lanjut atas seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banggar juga meminta pemerintah daerah memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, mengatakan rekomendasi yang disampaikan Banggar diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Usai penandatanganan persetujuan bersama, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik.

“Berbagai rekomendasi strategis, baik terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi sisa anggaran (SiLPA), maupun peningkatan mutu layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kepulauan akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja keuangan kami pada tahun-tahun mendatang,” ujar Asmar.

Ia menambahkan, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Editor: Tim redaksi