PEKANBARU, AmiraRiau.com - Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripuna terkait penyampaian usulan DPRD Riau tentang pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
Dikatakan Gubri Edy Nasution, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.