JAKARTA - Dua jenderal polisi tengah berseteru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Brigjen Endar Priantoro yang berkonflik dengan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Diketahui Firli memasuki masa pensiun kedinasan di Polri sejak November 2021 lalu.
Pertikaian ini disebabkan oleh tindakan KPK yang memberhentikan penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April lalu. Kini Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4/2023).
"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 Maret," terang Endar.
Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," kata Endar.
Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep [surat keputusan] kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," ucap Endar.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.(Ady)