Dukung Hak Sipil Anak, Pemko Pekanbaru Fasilitasi Sidang Isbat Nikah 60 Pasutri di MPP

A

administrator

Jumat, 05 Desember 2025 | 00:00 WIB

Dukung Hak Sipil Anak, Pemko Pekanbaru Fasilitasi Sidang Isbat Nikah 60 Pasutri di MPP

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, sukses menggelar sidang isbat nikah terpadu di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP). Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya hanya menikah secara agama (siri) difasilitasi untuk mendapatkan legalitas hukum pernikahan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut, menekankan bahwa program ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat di lapangan. 

Di antaranya, banyak anak tidak bisa masuk dalam Kartu Keluarga (KK) resmi, sehingga terhalang mendapatkan hak-hak dasar, seperti BPJS Kesehatan gratis yang biayanya ditanggung Pemko. Sebagaimana kasus di Tuah Madani, di mana anak berusia 9 tahun tidak bisa didaftarkan BPJS karena orang tua tidak punya buku nikah/KK, menjadi perhatian utama.

"Ini merugikan hak anak... Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya," kata Wali Kota Agung Nugroho.

Pemko Pekanbaru awalnya membuka pendaftaran untuk 100 pasangan, namun setelah verifikasi ketat, hanya 60 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat terpadu.

Seluruh biaya pelaksanaan sidang isbat nikah ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemko Pekanbaru dan Wali Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilanjutkan mengingat masih banyak warga yang tidak mengurus dokumen resmi pernikahan karena ketidakpahaman proses, biaya, atau kesibukan.

Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang sukses dalam menyelenggarakan program yang manfaatnya sangat besar bagi hak-hak sipil warga.***

Penulis: Afnan