Eks TNTN Pindah ke Eks Duta Palma: Perlu Pengkajian Wilayah Nan Mendalam

A

administrator

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:00 WIB

Eks TNTN Pindah ke Eks Duta Palma: Perlu Pengkajian Wilayah Nan Mendalam

Oleh: Mardianto Manan

PENERTIBAN kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan amanat undang-undang. Tidak ada toleransi bagi praktik perkebunan sawit di kawasan konservasi. Negara wajib hadir menegakkan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penggusuran dan relokasi administratif semata. Keadilan sosial dan keberpihakan pada masyarakat lokal adalah ukuran utama kebijakan publik yang beradab.

Kebijakan Bupati Kuantan Singingi yang mengimbau warga penggarap TNTN untuk direlokasi ke lahan eks Duta Palma patut dikaji lebih dalam. Di atas permukaan, kebijakan ini tampak sebagai solusi. Namun secara substansi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru jika tidak diletakkan dalam kerangka hukum agraria dan perencanaan wilayah yang tepat.

Seorang akademisi hukum agraria menegaskan, “Eks Duta Palma adalah aset negara hasil penertiban korporasi bermasalah. Secara hukum, pemanfaatannya harus tunduk pada prinsip reforma agraria dan keadilan sosial. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat lokal yang telah lama memperjuangkan lahan tersebut.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa eks Duta Palma bukan ruang bebas konflik. Ia memiliki sejarah panjang perjuangan masyarakat Kuantan Singingi yang berharap lahan tersebut menjadi kompensasi atas hilangnya tanah ulayat, hutan, dan ruang hidup akibat ekspansi perkebunan besar selama puluhan tahun.

Lebih jauh, dari sudut pandang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), kebijakan relokasi tanpa kajian sosial dan spasial yang matang justru berisiko memindahkan konflik dari satu tempat ke tempat lain. Seorang akademisi PWK menyatakan, “Relokasi bukan sekadar memindahkan orang dan lahan. Ia harus didasarkan pada daya dukung wilayah, struktur sosial desa, serta kapasitas ekonomi masyarakat lokal. Jika tidak, relokasi akan menciptakan ketimpangan dan konflik horizontal.”

Kekhawatiran ini sangat relevan dengan kondisi desa-desa di Kuantan Singingi, seperti Desa Pesikaian di Cerenti, yang masih tergolong desa miskin. Dalam kondisi ekonomi yang rapuh, masuknya kelompok baru yang lebih siap modal, jaringan, dan pengalaman ekonomi akan membuat masyarakat lokal kalah bersaing. Bukan karena perbedaan suku, tetapi karena ketimpangan struktur ekonomi.

Akademisi PWK tersebut menambahkan, “Dalam perencanaan wilayah, prinsip keadilan spasial menuntut agar masyarakat lokal menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan sumber daya wilayahnya sendiri. Jika tidak, perencanaan justru menjadi alat peminggiran.”

Di sinilah nilai kearifan lokal Kuantan Singingi harus menjadi pijakan kebijakan. Pepatah lama orang Kuantan berbunyi: “Jangan dua kali orang buto kehilangan tongkat.” Maknanya jelas: jangan sampai masyarakat lokal yang sudah kehilangan hutan dan tanah, kembali kehilangan peluang ekonomi ketika negara akhirnya menertibkan lahan bermasalah.

Pertanyaan publik pun menjadi sah untuk diajukan: apakah kebijakan ini telah melalui kajian sosial mendalam? Apakah suara ninik mamak, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat desa telah benar-benar didengar? Ataukah kebijakan ini sekadar jalan pintas administratif yang mengabaikan luka struktural rakyat lokal?

Penegakan hukum di TNTN memang penting. Namun, keadilan sosial dalam penataan eks Duta Palma jauh lebih menentukan legitimasi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah seharusnya menempatkan masyarakat asli Kuantan Singingi sebagai prioritas utama penerima manfaat lahan, sementara relokasi warga TNTN dilakukan secara selektif, transparan, dan bersyarat agar tidak melahirkan spekulan baru.

Seperti diingatkan seorang akademisi hukum, “Hukum yang adil bukan hanya yang ditegakkan, tetapi yang mampu memulihkan kepercayaan rakyat.”

Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memperbaiki arah kebijakan. Kebijakan yang bijaksana bukan hanya patuh pada aturan, tetapi juga berpihak pada martabat dan masa depan masyarakat Kuantan Singingi.***

(Mardianto Manan. Penulis; Penulis; Akademisi dan Anggota FKPMR)