
PEKANBARU, AmiraRiau.com – Guna meningkatkan pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang prima, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menginstruksikan agar Pemerintah Pusat maupun Daerah (Pemda) untuk membentuk Tim Asesor Internal Evaluasi SPBE.
“Untuk pelaksanaan evaluasi ini sebaiknya dimasing-masing instansi baik pusat maupun daerah untuk membentuk Tim Asesor Internal,” kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KemenPAN-RB, Ugi Cahyo Setiono. Selasa, (16/7/2024).
Dijelaskannya, Tim Asesor Internal tersebut nantinya akan memiliki empat struktur organisasi yang terdiri dari Koordinator SPBE, yang akan dikepalai oleh Sekretaris Instansi Pusat atau Pemda. Dimana Koordinator ini nantinya akan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan unit kerja dalam pemantauan dan evaluasi SPBE hingga menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri PAN-RB.
“Tim Asesor Internal ini nantinya akan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pusat atau Kepala Daerah. Anggotanya akan terdiri dari pejabat atau pegawai yang berasal dari unit kerja atau perangkat daerah terkait,” katanya.
Struktur selanjutnya ialah Penanggung Jawab yang terdiri dari satu orang unsur pejabat yang akan mengordinasikan dan memastikan Tim Asesor Internal berjalan efektif dan efisien, mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk aktivitas sosialisasi, penilaian, hingga memberikan saran perbaikan dan memberi persetujuan.
“Penanggung Jawab ini nantinya juga akan menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE kepada Koordinator SPBE,” terangnya.
Lalu ketiga ialah Pelaksana Entri Data, dimana bidang ini akan bertugas dalam mengumpulkan, mendokumentasikan dan memasukkan data atas rumusan penilaian, penjelasan jawaban, hingga bukti pendukung ke dalam aplikasi Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara online.
“Hasil sementara pengisian penilaian mandiri akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Penanggung Jawab untuk mendapatkan saran perbaikan atau persetujuan,” ujarnya.
Kemudian struktur terakhir ialah Tim Asesor Internal. Dimana anggotanya berasal dari perangkat daerah maupun unit kerja terkait. Selain bertugas melakukan bimbingan teknis substansi pemantauan dan evaluasi SPBE, bidang ini juga bertanggung jawab dalam menyiapkan bukti indikator pertanyaan, melaksanakan penilaian mandiri, interviu, hingga visitasi.
Ugi Cahyo memandang, untuk mewujudkan penerapan SPBE yang merata dan menyeluruh, perlu adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik antar lintas sektoral. Ia menekankan, setidaknya terdapat beberapa unit kerja yang wajib ada dalam Tim Asesor Internal tersebut.
“Sebaiknya melibatkan unit kerja yang terkait dengan organisasi dan ketata laksanaan, pengelolaan data dan informasi, teknologi informasi dan komunikasi, hukum, perencanaan, penganggaran, keuangan, akuntabilitas kinerja, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, pengawasan, dan pelayanan publik,” tutupnya.
Penulis: MCR, Editor: Alseptri Ady

