Gagas Legalitas Aset dan PT SMI, Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP

I

Isman

Rabu, 29 Juli 2026 | 09:49 WIB

Gagas Legalitas Aset dan PT SMI, Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP
Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohul mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, Selasa (28/07/2026).

Pertemuan strategis ini membedah dua agenda krusial, kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada BUMD Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta kepastian teknis skema Pinjaman Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).

Delegasi daerah dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumiartini, serta didampingi jimpinan DPRD Tamrin Nasution, Budi Darman, Purwadi, Sekwan El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Kadis Perkim Desmadiana, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kabag Adwil M. Franovandi, Kabag Ekonomi & SDA Quspedra Aflah, dan Kabag Hukum Erinaldi.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi tanpa ada keraguan atau kecurigaan. Dengan kepastian hukum ini, program pembangunan daerah dapat bergerak cepat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Rokan Hulu," tegas Bupati Anton, Selasa (28/7/2026).

Dalam pemaparannya, Bupati Anton menegaskan bahwa calon investor membutuhkan kepastian hukum mengenai skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern—yang saat ini masih berstatus aset Pemda namun dikelola Perumda RHJ—terutama terkait pihak penandatangan MoU pembangunan wahana permainan di kawasan tersebut.

Terkait opsi pinjaman PT SMI, Pemkab Rohul berharap memperoleh petunjuk teknis yang presisi guna menyelaraskan pemahaman antara Eksekutif dan Legislatif sebelum melangkah ke tahap realisasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program pembangunan daerah sepanjang berada di koridor hukum yang sah. Mengenai regulasi Perumda RHJ, DPRD merekomendasikan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) baru agar lebih efektif.

"Jika menggunakan Perda baru, kami jamin prosesnya selesai dalam satu bulan karena lebih efisien dibandingkan revisi Perda lama. Terkait PT SMI, pada prinsipnya DPRD menyetujui, namun kami memerlukan rincian detail tenor, besaran pengembalian, serta alokasi penggunaan anggaran secara terperinci," jelas Sumiartini.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., mengapresiasi langkah proaktif Pemkab dan DPRD Rohul yang menempatkan konsultasi regulasi di garda depan.

Mengenai optimalisasi Pasar Modern, Dr. Evenri menjelaskan bahwa penerbitan Perda dapat berjalan secara simultan. Namun untuk proses lelang atau kontes pemanfaatan aset, kewenangannya berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohul, bukan Perumda RHJ.

"Proses lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk Tim Penilai resmi. Vendor yang paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih sebelum masuk ke skema kerja sama lanjutan. Pastikan setiap pasal perjanjian melindungi hak-hak Pemda," papar Evenri.

Adapun untuk pinjaman daerah PT SMI, BPKP Riau menekankan pentingnya Pemkab menyusun rincian alokasi anggaran secara transparan agar DPRD dan publik memiliki gambaran utuh mengenai beban finansial serta dampak pembangunan bagi Rokan Hulu.***

Editor: Isman

Sumber: Kominfo Rohul