PEKANBARU – Momen tahunan hari Kemerdekaan RI sering dimanfaatkan para penjual bendera musiman. Banyak pedagang berjualan bendera di berbagai titik jalan tak terkecuali di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru.
Kondisi ini menjadi perhatian pemko Pekanbaru, menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pedagang tidak dibenarkan berjualan di jalan protokol. Selain mengganggu pengguna jalan, juga menganggu estetika kota.
“Kita sudah menindaklanjuti arahan dari Pj Walikota Pekanbaru agar menertibkan penjual bendera di sepanjang jalan protokol,” kata Kasatpol PP Sabtu (5/8/2023).
Petugas menertibkan para penjual yang menjajakan bendera di Jalan Jenderal Sudirman. Pedagang diingatkan untuk membenahi bendera serta umbul-umbul yang dijajakan sepanjang jalan protokol.
“Kita meminta pedagang untuk tidak berjualan di sana, untuk menghindari penertiban kembali,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa penjual bendera tidak boleh berjualan di trotoar maupun di bahu jalan. Ia mengingatkan agar penjual bendera bisa menjaga ketertiban dan tidak kucing-kucingan dengan petugas.
Sebagai alternatif, para penjual bendera bisa berjualan di sekitar pasar pemerintah. Pedagang juga bisa berjualan di lokasi yang tidak menganggu pengguna jalan dan estetika kota.
“Para penjual bendera bisa menggelar dagangannya di sekitar pasar pemerintah, kita akan komunikasikan dengan disperindag terkait hal ini,” tutupnya.***

