Geger Dugaan Koperasi Siluman di Rohul: Nama Warga Dicatut, Rekening KUD Mendadak Disuntik Rp375 Juta

I

Isman

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Geger Dugaan Koperasi Siluman di Rohul: Nama Warga Dicatut, Rekening KUD Mendadak Disuntik Rp375 Juta

ROKAN HULU, AmiraRiau.com - Warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dihebohkan dengan kemunculan Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Teluk Sono Jaya.

Koperasi tersebut diduga didirikan secara sepihak pada tahun 2022 tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang melibatkan masyarakat setempat.

​Kasus ini baru terbongkar pada tahun 2026 setelah sejumlah warga mendapati nama mereka tercantum sebagai anggota koperasi tanpa pernah memberikan persetujuan atau mengetahui proses pembentukannya.

​Mewakili keresahan masyarakat, perwakilan warga yang terdiri dari Fauzan Azima, Eko Saputra, Syafrizal, dan Akmal, secara tegas mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai pencatutan nama secara sepihak ini merupakan bentuk pemalsuan identitas dan bertekad membawa persoalan ini melalui jalur hukum.

​Di tengah polemik yang bergulir, oknum pengurus koperasi sempat berdalih bahwa KUD tersebut belum menghasilkan keuntungan atau pemasukan apa pun. Kendati demikian, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan lapangan.

​Warga menemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan berupa aliran dana senilai Rp375.000.000 dari PT Subur Arum Makmur yang masuk ke rekening KUD Teluk Sono Mandiri dengan Nomor Rekening: 1080029233161.

​Terkait pelaksanaan kewajiban organisasi, warga dengan tegas menyampaikan sanggahan. ​"Jangankan mengadakan RAT, terbentuknya koperasi ini saja kami tidak pernah tahu!"

​Tindakan pencatutan nama dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin ini dinilai telah melanggar berbagai instrumen hukum positif di Indonesia, di antaranya ​Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

​Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) / Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Terkait penyalahgunaan data identitas pribadi warga secara ilegal tanpa adanya persetujuan resmi (consent).

​Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Merupakan pelanggaran berat terhadap asas keterbukaan, transparansi, serta hak-hak dasar anggota koperasi.

​Melalui perwakilan masyarakat, warga Desa Teluk Sono mendesak pihak berwenang dan penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, serta menyeret oknum-oknum di balik pendirian "koperasi siluman" ini ke muka hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi AmiraRiau.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pengurus KUD Teluk Sono Jaya serta manajemen PT Subur Arum Makmur guna memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pencatutan nama dan aliran dana tersebut.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi AmiraRiau.com secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan tanggapan maupun bantahan berimbang.***

Penulis: Yus
Editor: Isman